Example floating
Example floating
Berita

Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa: Oknum Kades Sukajaya Diduga Ganti Plat Motor Inventaris Desa

99
×

Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa: Oknum Kades Sukajaya Diduga Ganti Plat Motor Inventaris Desa

Sebarkan artikel ini

Bogor, zonajabar.com – Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang oknum Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, diduga kuat telah mengganti pelat nomor sepeda motor inventaris desa, dari yang seharusnya berpelat merah (kendaraan dinas) menjadi pelat putih (kendaraan pribadi). Aksi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan pribadi.

Kendaraan operasional desa yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya tunduk pada aturan ketat. Namun, motor dengan pelat putih bernomor F 4087 HJB ini diduga kuat adalah kendaraan milik desa. Perubahan pelat nomor ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana, seperti penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara.

Pelanggaran Hukum dan Potensi Pidana

Tindakan oknum kepala desa ini diduga melanggar beberapa peraturan dan undang-undang yang fundamental.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 ayat (4) huruf d secara tegas melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Pasal 68 ayat (1) menyatakan bahwa barang milik desa harus digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Aturan ini dengan jelas melarang pengalihan kepemilikan aset daerah tanpa prosedur sah dan mewajibkan pemberian tanda pengenal, termasuk pelat merah untuk kendaraan dinas.
  3. KUHP Pasal 372 (Penggelapan): Mengubah pelat nomor dan menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi dapat diartikan sebagai tindakan penggelapan, yaitu secara sengaja memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
  4. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 3: Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal Tipikor karena berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang. Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sanksi dan Tindak Lanjut

Jika dugaan ini terbukti benar, oknum Kades Sukajaya tidak hanya akan menghadapi sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif. Ia dapat diberhentikan dari jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Desa.

Aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat Daerah, Kejaksaan, hingga Kepolisian, diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini. Transparansi dalam pengelolaan aset desa sangat penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukajaya belum memberikan tanggapan saat dihubungi oleh wartawan zonajabar.com. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik di tingkat desa untuk mengelola aset dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Example 120x600