Bogor, zonajabar.com – Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor semakin meresahkan. Sebuah warung kelontong di Jl. Nasional 11, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, diduga kuat menjadi kedok penjualan obat keras ilegal, salah satunya Tramadol, yang secara terang-terangan menyasar para remaja dan pelajar.
Modus penjualan ini terbilang nekat. Menurut pantauan di lapangan, transaksi dilakukan dengan sangat berani, seolah tidak takut adanya penegakan hukum. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (4/9/2025), salah satu penjual di warung tersebut dengan santai mengaku hanya bekerja. Ia menyebutkan bahwa pemilik barang haram tersebut adalah seseorang bernama Adi. Yang lebih mengejutkan, penjual ini juga mengklaim bahwa aktivitas mereka aman karena sudah dikoordinasikan dengan pihak lingkungan dan aparat setempat. Pengakuan ini tentu sangat serius dan memerlukan penyelidikan lebih dalam.
Menanggapi situasi ini, masyarakat berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polres Bogor, segera bertindak. Praktik peredaran obat terlarang seperti ini jika dibiarkan akan menimbulkan dampak negatif yang luar biasa, merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan komprehensif, mulai dari penyelidikan hingga penindakan tuntas, untuk memberantas jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.