Bogor, zonajabar.com – Praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di Jalan Terobosan, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas terlarang ini dijalankan dengan modus penyamaran sebagai Agen BRI Link untuk mengelabui perhatian masyarakat dan petugas. Meski sebelumnya sempat dilakukan penindakan oleh aparat setempat, lokasi ini terpantau kembali beroperasi secara bebas tanpa rasa takut.
Dalam sebuah keterangan, seorang pria bernama Iyo yang berada di lokasi tersebut secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya kembali menjual obat-obatan keras jenis Tramadol. Ia berdalih keberaniannya untuk beroperasi kembali didasari karena sudah melakukan koordinasi dengan seseorang benama Bagus. Nama tersebut disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI yang bertugas di wilayah Cilodong, yang diduga menjadi pelindung di balik aktivitas ilegal tersebut.
Kenyataan ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi warga sekitar, mengingat penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol tanpa pengawasan medis dapat berdampak fatal bagi kesehatan saraf dan mental penggunanya. Selain merusak kesehatan, peredaran obat ilegal ini seringkali menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas serta aksi tawuran di kalangan remaja yang mengonsumsinya secara sembarangan.
Kondisi pembiaran ini sangat disayangkan karena seolah menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran zat kimia berbahaya di tengah pemukiman warga. Aparat penegak hukum, baik dari jajaran Kepolisian maupun instansi terkait, didesak untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas. Penertiban secara total tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran obat keras ini demi menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif narkotika dan obat-obatan terlarang.












