Hukum

Spesialis Rumah Kosong di Kota Cirebon Bertekuk Lutut, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

10
×

Spesialis Rumah Kosong di Kota Cirebon Bertekuk Lutut, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang beraksi di kawasan Lawanggada, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, kini telah diamankan Polres Cirebon Kota di Bandung pada Kamis (26/3) | Foto : Istimewa

Cirebon, zonajabar.com – Tim Resmob Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil mengakhiri pelarian komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang sempat beraksi di kawasan Lawanggada, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pertengahan Februari lalu. Empat orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama kini telah diamankan polisi setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Bandung.

Operasi penangkapan ini berlangsung secara maraton selama dua hari. Perburuan dimulai pada Kamis siang, 26 Maret 2026, di wilayah Bandung Kulon, di mana petugas berhasil meringkus dua pelaku pertama. Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut hingga Jumat dini hari. Polisi kembali menciduk dua pelaku lainnya di lokasi berbeda, yakni di Baleendah dan Cicendo.

Keempat pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut masing-masing berinisial HW (45), DH (41), IA (46), dan DR (45). Menariknya, para pelaku ini diketahui merupakan residivis kawakan yang sudah sering keluar-masuk penjara karena kasus serupa di berbagai daerah.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyisir rumah-rumah yang ditinggal pergi penghuninya. Setelah memastikan situasi aman, mereka masuk dengan cara merusak pintu utama dan menggasak barang berharga di dalamnya.

Aksi mereka di Kota Cirebon tergolong nekat karena berhasil menggondol harta benda mulai dari uang tunai, perhiasan emas, hingga logam mulia. Akibat penjarahan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang cukup fantastis dengan total mencapai Rp465 juta. Selain harta benda, dokumen-dokumen penting milik korban juga ikut raib digondol pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah menjual sebagian besar harta curian tersebut kepada seorang penadah di Kabupaten Bandung. Meskipun nilai kerugian korban hampir menyentuh angka setengah miliar rupiah, mereka menjualnya dengan harga Rp200 juta dan membagi rata uang tersebut.

Sementara itu, barang-barang yang dianggap tidak bernilai jual seperti buku tabungan dan dokumen identitas korban dibuang oleh pelaku di wilayah Sumedang untuk menghilangkan jejak. Kini, Polres Cirebon Kota masih terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan jaringan lain dalam aksi kriminal yang meresahkan warga tersebut.

Source : IG/Kabarcirebon