Example floating
Example floating
BeritaHukum

Miris! Kebun Pisang Jadi Sarang Transaksi Obat Terlarang di Majalengka, Generasi Bangsa Terancam

180
×

Miris! Kebun Pisang Jadi Sarang Transaksi Obat Terlarang di Majalengka, Generasi Bangsa Terancam

Sebarkan artikel ini
Lokasi transaksi penjualan obat-obatan terlarang di Jl. Jatibarang - Kadipeten, Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Majalengka, zonajabar.com – Ditengah geliat kehidupan di Kabupaten Majalengka terselip praktik ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa. Peredaran obat-obatan keras sediaan farmasi golongan G (jenis: tramadol, exymer, dll) diperjual belikan secara bebas dibeberapa tempat di Kabupaten Majalengka.

Aktivitas kegiatan bisnis haram di Kabupaten Majalengka ini berjalan secara bebas tanpa sentuhan hukum, seperti yang ditemukan di JI. Jatibarang – Kadipaten, Bantarjati, Kecamatan Kertajati.

Dilokasi ini, kebun pisang beralih fungsi menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Berbagai cara dilakukan oleh penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar.

Deni yang ditemui awak media ditempat transaksi obat-obatan terlarang di kebun pisan di JI. Jatibarang – Kadipaten, Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, ditempat ini awak media dipertemukan dengan seorang bernama Deni yang mengaku sebagai mantan kepala desa. Ketika hendak mengkonfirmasi ada transaksi ilegal di tempatnya, dirinya langsung menuduh awak media telah menculik salah satu komplotannya yang berada di JI. Jatibarang – Kadipaten, Pakubeureum, Kecamatan Kertajati. Untuk diketahui, ditempat ini juga merupakan sebuah kios yang menjadi transaksi jual beli obat-obatan keras sediaan farmasi golongan G.

Kios berwarna biru samping samping warung tahu yang dijadikan transaksi obat-obatan terlarang, tepatnya berlokasi Jl. Jatibarang – Kadipaten, Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Adanya nyali penjual obat secara ilegal hingga menjamur di Kabupaten Majalengka, hal ini diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Majalengka. Sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroperasi.

Maka jika dibiarkan, generasi muda akan terus terjerumus, dan masa depan kota ini dipertaruhkan. Penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi satu-satunya jalan untuk menghentikan peredaran obat-obatan terlarang ini.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G jenis tramadol dan exymer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Example 120x600