Subang, zonajabar.com – Situasi tegang mewarnai aksi unjuk rasa ratusan sopir truk di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang pada Jumat (20/6) sore. Kemarahan para sopir memuncak hingga pagar gerbang masuk kantor Pemkab Subang dirobohkan, sebagai bentuk penolakan keras terhadap aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) dan pembatasan jam operasional truk yang dinilai mencekik.
Ratusan pengemudi dan pemilik truk berkumpul sejak sore hari, meluapkan kekecewaan mereka terhadap kebijakan yang dianggap sangat merugikan mata pencarian mereka. Mereka menuntut agar aturan ODOL dan pembatasan jam operasional truk segera dicabut.
Dilansir dari mediaindonesia.com, dalam aksi tersebut, massa sempat mendorong dan menjebol pagar gerbang masuk kantor Pemkab Subang hingga roboh. Akibatnya, area kantor pemerintahan sempat dikepung oleh para sopir truk yang gigih menyuarakan protes mereka.
Meskipun sempat terjadi ketegangan saat gerbang didobrak, situasi secara umum tetap kondusif dan terkendali. Hal ini berkat kesigapan aparat keamanan dari Kepolisian Resor Subang dan Satpol PP Kabupaten Subang yang melakukan pengamanan ketat, sehingga tidak terjadi bentrokan yang lebih besar.
Dalam orasinya, para sopir truk meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembatasan jam operasional kendaraan besar yang melintas di wilayah Subang.
“Peraturan yang dibuat Bupati Subang merugikan kami, maka kami meminta peraturan bupati tersebut secara segera dicabut,” tegas Gugum, Perwakilan Paguyuban Sopir Wilayah Purwasuka, dalam orasinya di hadapan massa.
Para pengunjuk rasa juga melayangkan ancaman. Mereka menyatakan akan terus melakukan aksi dengan kekuatan yang lebih besar jika Bupati Subang tidak mencabut Peraturan Bupati tersebut. Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi para sopir truk dan mempertimbangkan dampak ekonomi yang signifikan dari aturan ODOL serta pembatasan jam operasional bagi sektor logistik dan transportasi.