Cianjur, zonajabar.com – Kabar duka kembali menyelimuti Kabupaten Cianjur. Sulastri binti Utis Sutisna, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cibeber, dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi. Kematian Sulastri tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga membuka kotak pandora mengenai karut-marut praktik penempatan PMI ilegal yang diduga melibatkan jaringan terorganisir di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Sulastri diberangkatkan ke Arab Saudi di tengah status moratorium (penghentian sementara) pengiriman PMI ke negara tersebut.
Hingga saat ini, identitas pihak sponsor yang memberangkatkan almarhumah masih menjadi tanda tanya besar. Tidak ada transparansi mengenai jalur keberangkatan maupun dokumen resmi yang dikantongi Sulastri.
Keluarga korban merasa dijebak dalam sistem yang gelap. Selain tidak mengetahui siapa aktor intelektual di balik pemberangkatan ini, keluarga juga mengeluhkan ketidakterbukaan informasi mengenai biaya pengurusan jenazah serta hak-hak ahli waris yang seharusnya diterima.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah munculnya keterlibatan pihak yang mengatasnamakan PT Bahtera Tulus Karya. Namun, kuat dugaan nama perusahaan tersebut hanya dicatut untuk memuluskan aksi ilegal ini.
Lebih memprihatinkan, pihak keluarga mengaku mendapatkan tekanan. Diduga, terdapat upaya dari oknum tertentu yang menghadirkan oknum anggota kepolisian bandara serta oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan pendekatan persuasif hingga paksaan. Tujuannya disinyalir agar keluarga tetap diam dan tidak memperpanjang kasus ini ke ranah hukum.
“Kami merasa dibodohi dan ditekan. Seolah-olah nyawa keluarga kami tidak ada harganya dan kasus ini ingin ditutup-tutupi,” ungkap salah satu perwakilan keluarga.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat Cianjur. Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, hingga Mabes Polri, didesak untuk segera turun tangan. Warga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dibongkar tanpa pandang bulu.
Jika terbukti ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), para pelaku dapat dijerat dengan:
- UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Ancaman pidana berat).
- UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Sanksi Pidana & Kode Etik bagi oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai beking mafia tenaga kerja.
Tragedi Sulastri menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan manusia masih menghantui warga Cianjur. Masyarakat menegaskan bahwa nyawa PMI bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Transparansi dan ketegasan hukum adalah harga mati untuk memberikan keadilan bagi almarhumah Sulastri dan mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa depan.












