Berita

Dugaan Galian C Ilegal di Cariu Masih Beroperasi, Komisi III DPRD Bogor Desak Pemprov Jabar Bertindak Tegas

121
×

Dugaan Galian C Ilegal di Cariu Masih Beroperasi, Komisi III DPRD Bogor Desak Pemprov Jabar Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Aan Triana Al Muharrom Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor.

Bogor, zonajabar.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski telah memicu keresahan publik dan mendapat atensi dari Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, kegiatan pengerukan tanah tersebut disinyalir masih terus berjalan dengan memanfaatkan celah waktu pengawasan pada malam hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional tambang ini sengaja dilakukan selepas waktu Magrib hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Pola operasional tersebut diduga kuat bertujuan untuk menghindari pantauan instansi terkait. Kesaksian warga di sekitar lokasi mengonfirmasi bahwa iring-iringan truk bertonase besar masih terlihat aktif keluar-masuk area tambang saat warga tengah beristirahat. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan karena ceceran material tanah membuat akses jalan desa menjadi sangat licin dan berbahaya, terutama saat diguyur hujan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharrom, merespons serius laporan tersebut dengan menekankan bahwa praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat. Secara regulasi, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut mengamanatkan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar bagi siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Selain itu, kegiatan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 terkait perlindungan lingkungan hidup akibat ketiadaan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

Aan menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait perizinan dan pengawasan galian C saat ini berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, ia mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan pengecekan langsung di Desa Cibatu Tiga. Jika dalam pemeriksaan terbukti tidak mengantongi izin, ia meminta pihak berwenang tidak ragu untuk segera menutup total aktivitas tambang tersebut demi menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, Aan juga menginstruksikan kepada pihak pemerintah kecamatan dan desa setempat agar tidak bersikap pasif terhadap dinamika yang terjadi di wilayahnya. Ia meminta aparat kewilayahan untuk meningkatkan fungsi monitoring dan segera melaporkan setiap temuan pelanggaran kepada instansi yang berwenang. Sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi diharapkan dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak infrastruktur desa tersebut.