Berita

Galian C Ilegal Diduga Beroperasi Malam Hari di Desa Cibatu Tiga Bogor

139
×

Galian C Ilegal Diduga Beroperasi Malam Hari di Desa Cibatu Tiga Bogor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bogor, zonajabar.com – Aktivitas galian C ilegal diduga masih bebas beroperasi di wilayah Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Kegiatan galian C tanpa izin tersebut dilakukan pada malam hari sehingga luput dari pengawasan aparat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C itu telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga sekitar. Operasional pada malam hari diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum serta pengawasan dari instansi terkait.

“Biasanya mulai jalan habis magrib, truk keluar masuk sampai dini hari. Suaranya bising dan debunya sangat mengganggu,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Selasa (13/01/2025).

Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C ilegal tersebut juga dinilai membahayakan pengguna jalan. Sehingga jalan desa menjadi licin saat hujan akibat material tanah yang tercecer, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat lalu lalang kendaraan bertonase besar di luar jam operasional yang wajar.

Secara hukum, kegiatan galian C tanpa izin jelas melanggar aturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perusakan lingkungan dan tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL.

Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian, Satpol PP, maupun instansi terkait di Kabupaten Bogor, segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas. Masyarakat juga meminta agar tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas merugikan lingkungan dan melanggar hukum tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku galian ilegal,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian C tersebut.