Example floating
Example floating
Berita

Kasus Pelecehan Seksual Gemparkan KBB, Oknum P3K Disnaker Diduga Pelakunya

26
×

Kasus Pelecehan Seksual Gemparkan KBB, Oknum P3K Disnaker Diduga Pelakunya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bandung Barat, zonajabar.com – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali menggemparkan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Tenaga Kerja KBB, yang juga pemilik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Laksana Mekar berinisial DR, diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak tirinya sendiri.

Peristiwa ini diketahui sudah berlangsung sejak lama, namun baru dilaporkan kepada pihak berwajib pada awal September 2025. Plt. Kepala Dinas DP2KBP3A KBB, Asep Sehabudin, didampingi Kabid P3A, Rini Hariyani, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Konfirmasi yang kami ketahui sejauh ini, korban ada tiga, semuanya anak tiri dari terduga pelaku,” tutur Asep pada Senin (8/9/2025).

Menurut keterangan yang diterima, ketiga korban masih berstatus pelajar. Dua di antaranya duduk di bangku SMA kelas 10, sementara satu lainnya masih SMP kelas 8. Salah satu korban dilaporkan telah dijemput oleh ayah kandungnya, sedangkan dua lainnya masih berada di rumah ibu kandung mereka.

DP2KBP3A KBB langsung mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim untuk mendampingi para korban. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan psikologis mereka terpenuhi, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

“Karena ini menyangkut anak di bawah umur, sudah menjadi tupoksi kami untuk melakukan pendampingan. Jika diperlukan visum akan dilakukan, dan kami juga siap menghadirkan psikolog,” ujar Rini Hariani.

Isu yang sempat beredar bahwa pelaku adalah sopir Bupati KBB ditepis langsung oleh DP2KBP3A. Asep Sehabudin menegaskan bahwa pelaku merupakan P3K di Dinas Tenaga Kerja yang baru diangkat beberapa bulan lalu.

“Pelaku memang P3K di Disnaker, baru diangkat beberapa bulan lalu. Jadi bukan sopir Bupati seperti kabar yang beredar,” katanya.

Berdasarkan konfirmasi terakhir, terduga pelaku sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polres Cimahi masih menunggu laporan resmi hasil pemeriksaan.

Kasus ini menyoroti seriusnya perlindungan anak di Indonesia. Mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat. Pasal 82 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada korban lain selain ketiga anak tiri tersebut. DP2KBP3A KBB juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan medis dan psikologis kepada para korban hingga kasus ini tuntas.

Example 120x600