Berita

Kedok Warung Kelontong, Peredaran Obat Keras di Jatiasih Kota Bekasi Tantang Aparat Hukum

170
×

Kedok Warung Kelontong, Peredaran Obat Keras di Jatiasih Kota Bekasi Tantang Aparat Hukum

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi, zonajabar.com – Sebuah warung kelontong di Jl. Wibawa Mukti II No. 89, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga kuat menjadi pusat peredaran obat keras golongan G. Meski aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dan meresahkan warga, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Warung tersebut menggunakan kedok penjualan barang harian untuk menutupi transaksi obat terlarang jenis Tramadol, Eksimer, dan Trihex. Kecurigaan warga terbukti dengan banyaknya remaja yang hilir mudik untuk membeli obat-obatan tersebut tanpa resep dokter maupun pengawasan medis. Bebasnya transaksi di lokasi ini mengindikasikan adanya pembiaraan yang terstruktur.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini mengancam pengedar sediaan farmasi ilegal dengan hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.

Peredaran obat keras secara bebas di lingkungan pemukiman merupakan ancaman serius bagi kesehatan mental dan fisik generasi muda. Publik kini mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk segera melakukan penindakan nyata. Pembiaraan terhadap titik peredaran di Jatiasih ini hanya akan memperpanjang daftar kerusakan sosial di Kota Bekasi.