Bandung, zonajabar.com – Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan momentum spiritual yang mendalam bagi umat Muslim. Namun, Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memberikan batasan yang sangat manusiawi. Tidak semua orang diwajibkan menjalankan ibadah puasa jika kondisi fisik atau situasi tidak memungkinkan secara syariat.
Berdasarkan ketentuan hukum Islam, terdapat rukhsah atau keringanan bagi golongan tertentu. Berikut adalah lima kelompok yang diperbolehkan tidak berpuasa berdasarkan tinjauan fikih:
1. Orang Sakit dengan Kondisi Tertentu
Kesehatan merupakan prioritas utama dalam menjalankan ibadah. Seseorang yang menderita sakit, di mana jika ia tetap memaksakan berpuasa maka kondisinya akan semakin parah atau masa penyembuhannya menjadi terhambat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Golongan ini wajib mengganti (qadha) puasanya di hari lain saat sudah kembali sehat.
2. Musafir dalam Perjalanan Jauh
Mereka yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tempuh minimal sekitar 81-90 kilometer diberikan kelonggaran. Syaratnya, perjalanan tersebut harus bertujuan baik dan bukan untuk kemaksiatan. Keringanan ini diberikan agar beban perjalanan yang melelahkan tidak membahayakan fisik sang musafir.
3. Lansia yang Lemah Fisiknya
Faktor usia yang lanjut sering kali membuat kekuatan fisik menurun drastis. Orang tua yang sudah sangat lemah dan tidak sanggup lagi menanggung rasa lapar serta haus tidak dipaksakan untuk berpuasa. Karena kondisi fisik ini biasanya bersifat tetap, mereka tidak diwajibkan mengganti puasa dengan hari lain, melainkan wajib membayar Fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
4. Ibu Hamil dan Menyusui
Kelompok ini mendapatkan perhatian khusus karena menyangkut kesehatan dua nyawa sekaligus. Jika seorang ibu merasa khawatir akan keselamatan dirinya atau janin/bayinya, misalnya karena risiko dehidrasi atau kekurangan nutrisi, maka ia diperbolehkan untuk berbuka. Kewajiban penggantinya bisa berupa qadha atau pembayaran fidyah tergantung pada kondisi dan pandangan ulama yang diikuti.
5. Wanita dalam Masa Haid dan Nifas
Secara hukum syara’, wanita yang sedang mengalami menstruasi atau masa nifas setelah melahirkan dilarang untuk menjalankan ibadah puasa. Puasa yang dilakukan dalam kondisi ini dianggap tidak sah. Sebagai gantinya, mereka wajib menghitung jumlah hari yang ditinggalkan dan menggantinya dengan berpuasa (qadha) setelah bulan Ramadhan berakhir.
Mekanisme Penggantian Puasa
Penting bagi setiap Muslim untuk memahami bahwa keringanan ini bukan berarti menghapus kewajiban secara total tanpa pertanggungjawaban. Mereka yang meninggalkan puasa karena alasan sementara wajib melakukan Qadha atau puasa pengganti. Sedangkan bagi mereka yang memiliki kendala permanen, maka diwajibkan membayar Fidyah.
Memahami aturan ini membantu umat menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran tanpa harus membahayakan nyawa atau kesehatan diri sendiri, sesuai dengan prinsip kemudahan dalam beragama.












