Garut, zonajabar.com – Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Sebuah konter yang berlokasi di Jalan Guntur No. 267, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, tepatnya sekitar 50 meter dari rel kereta api, menjadi tempat penjualan obat terlarang berkedok usaha konter pulsa.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sejak siang hingga sore hari, tempat itu tampak ramai dikunjungi, mulai dari kalangan remaja hingga orang dewasa. Ketika disambangi oleh awak media, terkuak bahwa konter tersebut menjual obat keras seperti tramadol dan jenis obat-obatan terlarang lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Salah satu penjaga yang mengaku bernama Iki membenarkan adanya aktivitas ilegal tersebut. Ia mengaku hanya sebagai penjaga dan menjalankan perintah dari seseorang yang disebut sebagai bos atau bandar.
“Saya cuma disuruh jaga aja oleh Syahrul,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.
Hingga kini belum ada tindakan dari pihak kepolisian terkait temuan ini. Warga sekitar pun mengaku resah, terlebih karena lokasi penjualan sangat dekat dengan kawasan pemukiman dan fasilitas umum seperti rel kereta api yang kerap dilalui pelajar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut guna mencegah dampak buruk, terutama terhadap generasi muda. Peredaran bebas obat-obatan keras tanpa pengawasan dapat menimbulkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga kematian.
Pihak berwenang diminta segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang disebut sebagai bandar. Peredaran obat terlarang dengan dalih usaha konter ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap penjualan obat keras di daerah masih sangat longgar.