Example floating
Example floating
HukumRegional

Lemahnya Penegakan Hukum: Majalengka Menjadi Tempat Peredaran Obat-obatan Terlarang

249
×

Lemahnya Penegakan Hukum: Majalengka Menjadi Tempat Peredaran Obat-obatan Terlarang

Sebarkan artikel ini
Penjual obat terlarang berkedok warung klontong di Jl. Kapur No. 41, Sutawangi, Kec. Jatiwangi - Majalengka

Majalengka, zonajabar.com – Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga Kabupaten Majalengka menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang sediaan farmasi golongan G tanpa izin edar. Ironisnya peredaran obat jenis tramadol, exymer, dan jenis obat narkotika lainnya, diperjual belikan tanpa resep dokter secara terang-terangan tanpa rasa takut.

Hasil dari penulusuran awak media ada beberapa titik ditemukan tempat peredaran obat-obatan keras yang seharusnya memiliki izin edar dan resep dokter tersebut. Kios-kios kecil dan saung (gubuk) dijadikan tempat transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

Salah-satunya ditemukan di Brujul Kulon Kec. Jadiwangi – Majalengka, di lokasi ini penjual obat terlarang tersebut bertempat di saung (gubuk).

Emul penjual obat keras di Gubuk Brujul Kulon Kec. Jadiwangi – Majalengka

Ditempat berbeda ditemukan lagi di Jl. Kapur No. 41, Sutawangi, Kec. Jatiwangi – Majalengka, penjual obat keras/terlarang di lokasi ini berkedok menjadi warung klontong.

Boy Penjual obat terlarang berkedok warung klontong di Jl. Kapur No. 41, Sutawangi, Kec. Jatiwangi – Majalengka

Warung-warung dan saung (gubuk) penjual obat-obatan terlarang tersebut berkamuflase menjadi warung klontong untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga masyarakat.

Namun disayangkan, salah-satu penunggu warung penjual obat-obatan keras telah mencoreng institusi Polri mengatakan dirinya berani menjual belikan obat-obatan terlarang tersebut karena sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Majalengka. Sehingga dirinya aman beroperasi memperjual belikan obat narkotika tersebut.

“Saya tidak akan berani menjual obat-obatan ini (Tramadol, exyimer, trihex) tanpa adanya koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka,” ucapnya dengan nyali besar.

Kabupaten Majalengka telah diracuni dengan peredaran obat-obatan terlarang oleh orang-orang tidak bertanggungjawab, generasi-generasi bangsa akan hancur/terbunuh secara perlahan-lahan. Program Generasi Emas 2045 yang merupakan visi misi Pemerintah Pusat akan sulit terwujud jika peredaran obat-obatan keras/terlarang dibiarkan tanpa ada penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Satnarkoba Polres Majalengka.

 

Example 120x600