Bogor, zonajabar.com – Praktik mafia BBM bersubsidi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga telah berlangsung lama, terang-terangan, dan terstruktur, seolah kebal hukum. Hasil investigasi mengungkap adanya pola kejahatan sistematis dalam penyelewengan Bio Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor vital.
Terpantau pada hari Selasa 13 Januari 2025, aktivitas pelansiran Bio Solar bersubsidi tersebut menggunakan kendaraan bermodifikasi khusus yang dikenal dengan sebutan “mobil heli”. Kendaraan ini diduga secara bergiliran menguras jatah BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Bogor, memanfaatkan lemahnya pengawasan serta minimnya pengendalian kuota distribusi.
Solar bersubsidi yang berhasil dihimpun itu tidak disalurkan sesuai peruntukan, melainkan diduga kuat dialihkan ke jalur komersial ilegal demi keuntungan pribadi. BBM tersebut kemudian disinyalir ditampung di sebuah gudang di Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul, lokasi yang ironisnya berada di jalur utama lalu lintas.
Di gudang tersebut, tim investigasi menemukan tangki industri berwarna putih bertuliskan “Srikaliasindo”, yang menguatkan dugaan adanya rekayasa dan penyamaran BBM bersubsidi menjadi BBM industri. Temuan ini mengindikasikan praktik kejahatan energi terorganisir yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat dalam skala besar.
Penelusuran lebih jauh mengungkap dugaan peran sejumlah aktor kunci. Sosok berinisial Bontot disebut sebagai pengendali lapangan, sementara Diki dan Dodi diduga mengatur operasional distribusi ilegal. Adapun Arip, Anwar, dan Repisidi, yang diketahui pernah terseret kasus BBM ilegal sebelumnya, diduga menjadi pemodal utama yang memastikan praktik ini terus berjalan tanpa hambatan.
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat tindakan tegas aparat penegak hukum. Gudang yang diduga menjadi pusat penampungan BBM ilegal tersebut tetap beroperasi, memunculkan pertanyaan serius di tengah publik apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau sengaja dibiarkan?
Sorotan kini mengarah langsung ke Polsek Cileungsi dan Polres Bogor. Masyarakat menunggu pembuktian komitmen penegakan hukum.
Akankah aparat berani membongkar mafia BBM bersubsidi ini sampai ke akar-akarnya atau kembali tunduk pada kekuatan uang dan jaringan?












