Example floating
Example floating
Gaya Hidup

Memahami Hukum Aqiqah: Kewajiban atau Sunnah?

35
×

Memahami Hukum Aqiqah: Kewajiban atau Sunnah?

Sebarkan artikel ini
Foto. Istimewa

Kelahiran seorang anak selalu disambut dengan suka cita. Selain mempersiapkan segala kebutuhan bayi, bagi umat Islam, ada satu ibadah penting yang dianjurkan untuk dilaksanakan, yaitu aqiqah. Namun, di tengah berbagai pemahaman yang ada, sering muncul pertanyaan: apakah hukum aqiqah itu wajib atau sunnah?

Artikel ini akan mengupas tuntas seputar hukum, tata cara, dan hikmah di balik ibadah aqiqah, merujuk pada pandangan para ulama dan dalil-dalil syar’i yang kuat.

Apa Itu Aqiqah?

Secara bahasa, aqiqah berasal dari kata “aqqa” yang berarti memotong. Dalam syariat Islam, aqiqah adalah penyembelihan hewan ternak (kambing atau domba) yang dilaksanakan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, diiringi dengan mencukur rambut dan pemberian nama.

Ibadah ini memiliki akar yang kuat dalam tradisi Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan hewan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Hukum Aqiqah: Sunnah Muakkadah

Berdasarkan mayoritas ulama dari berbagai mazhab (Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, ibadah ini sangat ditekankan pelaksanaannya bagi orang tua yang mampu.

Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah yang tidak boleh ditinggalkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya melaksanakan aqiqah untuk anak-anak mereka.

Namun, penting untuk digarisbawahi, aqiqah tidak berhukum wajib seperti salat lima waktu atau puasa Ramadan. Artinya, jika seseorang tidak melaksanakannya karena tidak mampu, ia tidak berdosa. Anjuran ini ditujukan kepada orang tua sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa syukur.

Kapan Waktu Pelaksanaannya?

Waktu yang paling afdal untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Jika tidak memungkinkan, bisa dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21. Bahkan, jika belum bisa juga, aqiqah tetap sah dilaksanakan kapan saja sebelum anak mencapai usia baligh.

Dalam beberapa kasus, jika orang tua belum mampu melaksanakan aqiqah hingga anak dewasa, maka anak tersebut boleh mengaqiqahi dirinya sendiri jika ia sudah memiliki kemampuan.

Syarat dan Ketentuan Aqiqah
  1. Hewan Aqiqah: Hewan yang digunakan adalah kambing atau domba.
    • Untuk anak laki-laki: disunnahkan dua ekor kambing.
    • Untuk anak perempuan: satu ekor kambing.
    • Ketentuan ini didasarkan pada hadis dari Ummu Kurz yang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing.” (HR. Tirmidzi).
    • Jika hanya mampu satu kambing untuk anak laki-laki, hal itu tetap dibolehkan dan dianggap telah memenuhi sunnah.
  2. Kondisi Hewan: Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat-syarat hewan qurban, yaitu tidak cacat (buta, pincang, sakit parah), dan sudah cukup umur.
  3. Pembagian Daging: Daging aqiqah disunnahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Pembagiannya bisa kepada kerabat, tetangga, fakir miskin, atau siapa pun. Orang tua yang beraqiqah dan keluarganya juga dianjurkan untuk ikut memakan daging tersebut.
Hikmah di Balik Ibadah Aqiqah

Ibadah aqiqah bukan sekadar ritual, melainkan memiliki banyak hikmah yang mendalam:

  1. Bentuk Syukur: Aqiqah adalah wujud syukur orang tua kepada Allah SWT atas anugerah dan amanah berupa anak.
  2. Membagi Kebahagiaan: Dengan membagikan daging aqiqah, orang tua berbagi kebahagiaan dengan keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar, terutama fakir miskin.
  3. Perlindungan dan Berkah: Seperti sabda Rasulullah SAW, aqiqah diyakini sebagai “penebus” yang dapat melindungi anak dari berbagai hal buruk, serta membawa keberkahan dalam kehidupannya.
  4. Menumbuhkan Solidaritas Sosial: Ibadah ini mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.

Dengan memahami hukum aqiqah sebagai sunnah muakkadah, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi umat Muslim untuk melaksanakannya jika memiliki kemampuan. Ibadah ini adalah salah satu cara untuk menyambut kehadiran buah hati dengan cara yang dicintai oleh Allah SWT, sambil menanamkan nilai-nilai kebaikan sejak dini.

Example 120x600