Example floating
Example floating
Gaya Hidup

Memilih Tidak Ambil Warisan Demi Menjaga Kerukunan Keluarga, Ini Kata Islam?

164
×

Memilih Tidak Ambil Warisan Demi Menjaga Kerukunan Keluarga, Ini Kata Islam?

Sebarkan artikel ini
Dok. Istimewa

Warisan kerap menjadi sumber ketegangan dalam keluarga, apalagi jika jumlahnya besar dan pembagiannya tidak jelas. Dalam beberapa kasus, ada anggota keluarga yang memilih untuk tidak mengambil hak warisnya demi menjaga kerukunan. Tapi, bagaimana pandangan Islam soal ini?

Warisan Adalah Hak, Tapi Bukan Kewajiban

Dalam Islam, warisan adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada ahli waris sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa. Artinya, setiap ahli waris berhak atas bagiannya — tapi Islam tidak mewajibkan seseorang untuk mengambil waris jika ia secara sukarela melepaskannya.

Seorang ahli waris boleh saja memilih untuk tidak mengambil bagiannya, asalkan keputusan itu diambil secara sadar, tanpa paksaan, dan tidak merugikan hak waris orang lain. Ini bisa menjadi bentuk keikhlasan, terutama jika niatnya untuk meredam konflik atau merasa bahwa saudaranya lebih membutuhkan.

Harus Disampaikan Secara Jelas dan Tertulis

Dalam praktiknya, Islam sangat menganjurkan kejelasan dalam muamalah, termasuk urusan waris. Jika seseorang memilih untuk melepaskan hak waris, sebaiknya dibuat pernyataan tertulis yang jelas dan disaksikan oleh pihak keluarga atau notaris. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.

Islam tidak melarang seseorang melepaskan haknya, tetapi juga tidak membenarkan jika keputusan itu diambil karena tekanan atau manipulasi pihak lain.

Bentuk Keikhlasan, Bukan Kewajiban Moral

Dalam beberapa keluarga, ada anggapan bahwa tidak mengambil warisan adalah bentuk “pengorbanan” atau kewajiban moral. Dalam Islam, hal seperti ini dihargai sebagai bentuk keikhlasan dan amal kebaikan, selama tidak dipaksakan.

Namun, Islam tetap menekankan keadilan. Jika ada anggota keluarga yang memang membutuhkan warisan sebagai hak dasar hidup, maka mengambil waris adalah bentuk menjaga hak diri sendiri sesuai syariat.

Kesimpulan: Islam memperbolehkan seseorang tidak mengambil hak warisan, selama keputusannya tulus dan tidak menzalimi pihak lain. Bahkan, jika tujuannya untuk menjaga hubungan keluarga, sikap tersebut bisa bernilai ibadah. Namun, keputusan ini tetap perlu dikomunikasikan secara terbuka dan ditulis secara resmi agar tidak memicu masalah hukum atau keluarga di masa depan.

Example 120x600