Garut, zonajabar.com – Peredaran obat-obatan terlarang khususnya sediaan farmasi golongan G seperti tramadol dan eximer di wilayah Kabupaten Garut kian meresahkan. Salah satu titik yang menjadi sorotan yaitu di Jl. Raya Bayongbong No. 62, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong.
Di lokasi tersebut, obat-obatan keras dijual secara diam-diam oleh seorang pria yang mengaku bernama Nardi. Aktivitas ilegal ini dilakukan tepat di depan sebuah warung sembako milik warga setempat. Saat dimintai keterangan, Pemilik warung membantah mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang di sekitar tempat usahanya.
“Saya tidak mengetahui apa-apa, silakan ditindak jika memang terbukti. Saya tidak terlibat dengan aktivitas tersebut,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.
Sementara itu, Nardi mengaku hanya bekerja atas perintah seseorang bernama Arip yang disebutnya sebagai bos atau bandar dari jaringan tersebut.
“Saya cuma disuruh untuk menjual obat ini di sini. Hasil penjualan saya langsung setor ke Bang Arip,” kata Nardi kepada awak media.
Lebih mencengangkan, Nardi mengungkapkan bahwa dari aktivitas jual beli obat terlarang itu, dirinya bisa meraup keuntungan hingga Rp3 juta sampai Rp4 juta per hari.
Menanggapi situasi tersebut, warga setempat menyampaikan keprihatinan dan keresahannya. Mereka berharap agar aparat penegak hukum, khususnya dari Kepolisian Resor (Polres) Garut, untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Kami sangat khawatir terhadap dampak sosial dan kesehatan, terutama bagi generasi muda. Kami mohon pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar salah satu warga.
Peredaran obat-obatan terlarang, khususnya jenis farmasi golongan G tanpa izin, merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pihak berwenang diharapkan bertindak cepat agar jaringan pengedar obat ilegal ini bisa segera dibongkar sampai ke akar-akarnya.
(Tim)