Jaktim, zonajabar.com – Warga Jakarta Timur lagi-lagi diresahkan dengan maraknya peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar, seperti Tramadol dan Eximer. Yang bikin miris, salah satu tempat peredarannya disebut-sebut sudah beroperasi terang-terangan selama bertahun-tahun di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur. Kok bisa?
Bayangkan saja, ada warung kecil di Jl. Taman Mini II No.156 RT 07/04 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, yang diduga kuat jadi sarang penjualan obat-obatan terlarang ini. Modusnya sederhana tapi ampuh, mereka membuka kios kecil yang sepintas lalu terlihat seperti warung biasa. Nah, dari sinilah obat-obatan berbahaya ini didistribusikan secara ilegal.
Ironisnya, meski sudah beroperasi menahun, warung ini seolah kebal hukum. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan belum ada penindakan serius dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian Jakarta Timur. Pertanyaannya, ada apa ini? Apakah pengawasan kita memang selemah itu?
Saat tim media mencoba mengonfirmasi, penjaga warung cuma bisa bilang, “Saya cuma jaga bang, nanti saya sampaikan ke korlap.” Jawaban ini justru menguatkan dugaan adanya jaringan yang lebih besar dan terorganisir di balik peredaran obat-obatan ini. Si penjaga warung mungkin cuma pion kecil dalam skema yang lebih besar.
Tak hanya di Taman Mini, kabarnya ada beberapa titik lain di Jakarta Timur yang juga jadi surga bagi para pengedar Tramadol dan Eximer. Ini jelas sinyal bahaya, menunjukkan masalah peredaran obat ilegal sudah menyebar dan mengakar.
Peredaran bebas obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer ini sungguh mengkhawatirkan, apalagi efeknya bisa sangat merusak, terutama bagi generasi muda. Obat-obatan ini bisa menyebabkan ketergantungan serius dan masalah kesehatan lainnya jika digunakan tanpa pengawasan dokter.
Padahal, hukuman bagi para penjual dan pengedar obat ilegal ini tidak main-main. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidananya bisa sampai 10 tahun penjara. Angka yang tidak sedikit, tapi kok sepertinya tidak membuat jera para pelakunya?
Masyarakat tentu berharap Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polres Metro Jakarta Timur, bisa segera bergerak cepat dan tegas. Kolaborasi dengan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberantas tuntas jaringan peredaran obat ilegal ini. Mari kita selamatkan generasi muda dari jerat obat-obatan berbahaya.