Berita

Oknum Pendamping PKH di Kecamatan Kadupandak Cianjur Diduga Lakukan Pungli

224
×

Oknum Pendamping PKH di Kecamatan Kadupandak Cianjur Diduga Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Cianjur, zonajabar.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, di mana sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dipungut biaya sebesar Rp10 ribu setiap kali pencairan bantuan dilakukan.

Pungutan ini diduga dilakukan oleh oknum pendamping PKH di wilayah tersebut dan menuai keresahan serta pertanyaan besar di kalangan penerima manfaat.

Seorang penerima PKH yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pungutan tersebut sudah menjadi kebiasaan yang harus diikuti setiap kali bantuan cair.

“Kami penerima PKH dipungut uang sebesar Rp10 ribu per orang. Kalau tidak percaya, coba tanya ke warga lain, semua akan jawab sama,” ujar KPM tersebut kepada awak media, menegaskan adanya praktik pemotongan rutin.

Keterangan serupa diperkuat oleh warga lainnya yang juga tidak ingin disebutkan namanya. Ia menyebut, istrinya pun dikenakan pungutan yang sama saat proses penerimaan bantuan.

“Istri saya juga dipungut Rp10 ribu. Kalau tidak percaya, bisa langsung cek,” katanya.

Menanggapi tudingan ini, pihak pendamping PKH yang dikonfirmasi memberikan klarifikasi yang kontradiktif dengan pengakuan KPM.

Ketua Karang Taruna Desa Neglasari, Budi, yang sempat menanyakan langsung kepada salah satu pendamping PKH, mengungkapkan adanya pengakuan tentang iuran, namun disangkal sebagai potongan.

“Memang benar ada iuran Rp10 ribu, tapi itu bukan potongan dari dana PKH. Rp10 ribu untuk konsumsi saat pertemuan kelompok,” tutur Budi, mengutip jawaban dari pendamping PKH.

Kepala Desa Neglasari, Asep Juanda, mengaku geram setelah mendengar dugaan pungli ini. Ia mengisyaratkan bahwa jika ada potongan, kemungkinan besar itu adalah iuran yang disepakati untuk keperluan internal kelompok.

“Kalau PKH ada potongan, mungkin saja itu iuran waktu pertemuan kelompok, untuk beli air minum. Coba tanya ke yang bersangkutan,” jelas Asep Juanda, menekankan perlunya konfirmasi langsung mengenai peruntukan dana tersebut.

Jika pungutan Rp10 ribu ini terbukti bersifat pemaksaan atau menjadi syarat untuk pencairan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli yang melanggar hukum, dan oknum yang terlibat harus ditindak tegas.