Depok, zonajabar.com – Peredaran obat-obatan keras jenis tramadol, exymer, dan sejumlah obat golongan G lainnya kembali ditemukan di kawasan permukiman warga. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut terjadi di wilayah Jl. Tole Iskandar, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Informasi awal diperoleh dari sejumlah warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Perumahan Graha Prima, Blok B No. 28, tak jauh dari lampu merah simpangan. Diduga, rumah kontrakan di lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang secara bebas.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, dugaan tersebut terbukti benar. Terpantau adanya aktivitas jual beli obat-obatan keras tanpa izin resmi di rumah kontrakan tersebut. Dua orang pria bernama Daud dan Iksan diduga menjadi pelaku utama dalam bisnis ilegal tersebut.
Menurut keterangan warga, aktivitas jual beli obat keras di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama dan kerap membuat lingkungan sekitar menjadi tidak kondusif. Sejumlah remaja dan pemuda luar lingkungan pun sering terlihat keluar masuk kontrakan tersebut.
“Kami sangat khawatir. Banyak anak muda jadi sering nongkrong nggak jelas. Ini lingkungan perumahan, bukan tempat jualan obat begituan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya dari jajaran Polres Metro Depok, untuk segera turun tangan. Mereka berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai dibiarkan terlalu lama. Ini bisa merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun warga berharap laporan yang telah mereka sampaikan dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.