Garut, zonajabar.com – Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut makin mengkhawatirkan. Kali ini, sebuah gubuk sederhana yang terletak di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 11, Kecamatan Leles, diduga menjadi tempat penjualan bebas obat-obatan farmasi golongan G tanpa izin resmi.
Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah obat keras seperti tramadol, exymer, dan jenis lainnya diperjualbelikan secara terbuka tanpa pengawasan aparat maupun lembaga terkait. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung seolah tanpa hambatan hukum.
Saat awak media menyambangi lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Firdaus ditemukan sedang menjaga gubuk tersebut. Kepada wartawan, Firdaus mengaku hanya sebagai pekerja dan menyebut nama Farhan sebagai pihak yang mempekerjakannya.
“Saya mah cuma kerja sama Farhan,” ujar Firdaus singkat.
Firdaus juga menyebut bahwa omzet dari penjualan obat-obatan tersebut bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta per hari. Seluruh hasil penjualan tersebut, menurutnya, langsung diserahkan kepada Farhan yang disebut sebagai bos sekaligus bandar utama.
Temuan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang ditemukan di sejumlah titik di Garut, yang memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi ilegal. Keberadaan jaringan penjualan obat keras tanpa izin ini tentu menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Garut terkait pengungkapan kasus ini. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi menghentikan peredaran obat-obatan terlarang yang kian merajalela.