Bogor, zonajabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui Polsek Ciomas tengah mendalami dugaan maraknya penjualan obat-obatan sediaan farmasi golongan G secara ilegal di area Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Penyelidikan ini dilakukan sebagai respons cepat atas informasi yang beredar di masyarakat mengenai peredaran obat-obatan keras tersebut.
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Namun, hasil penelusuran pada Minggu (22/6/2025) menunjukkan bahwa pengedar obat yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi. Diduga, para pelaku melakukan praktik penjualan secara berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas.
“Penyelidikan lebih lanjut masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal ini,” ujar Kompol Iwan Wahyudi melalui sambungan seluler.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polsek Ciomas juga melampirkan foto-foto bukti di lapangan. Salah satu warung yang sebelumnya diinformasikan menjadi lokasi penjualan obat terlarang, kini terlihat sudah tidak ada di tempat. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa para pengedar beroperasi secara mobile
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Warga diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat ilegal di lingkungan mereka. Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas praktik kejahatan ini demi menjaga kesehatan dan keamanan publik.