Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tambun: Tiga Pelaku Berhasil Diringkus

16
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tambun: Tiga Pelaku Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni (tengah) memimpin jalannya press release kasus penyiraman air keras terhadap korban berinisial TW di Tambun Selatan. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti pendukung lainnya | Foto: Istimewa

Bekasi, zonajabar.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) berupa penyiraman air keras yang terjadi di wilayah Tambun Selatan.

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Sumarni selaku Kapolres Metro Bekasi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, serta Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, bersama jajaran personel kepolisian lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian utama dan tidak akan ditoleransi.

“Kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih yang dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Kasus penyiraman air keras ini adalah kejahatan serius dan kami pastikan proses hukumnya berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial TW mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya yang diduga kuat merupakan asam sulfat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk wilayah Jatiasih.

Kapolres juga mengungkap bahwa para pelaku telah merencanakan aksi tersebut secara matang, mulai dari menyiapkan alat, melakukan survei lokasi, hingga menentukan waktu pelaksanaan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini sudah direncanakan dengan sangat rapi. Ada peran masing-masing pelaku, mulai dari otak kejahatan hingga eksekutor di lapangan. Motifnya adalah dendam pribadi yang dipendam cukup lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah. Jangan main hakim sendiri atau menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Percayakan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan penambahan sepertiga karena menggunakan bahan berbahaya.

Polres Metro Bekasi juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.