Cianjur, zonajabar.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangtengah bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka. Hasilnya, dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan petugas saat tengah melakukan transaksi di kawasan Jalan Raya Bandung No. 4, Desa Sukamantri, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (5/2/2026).
Penangkapan ini bermula dari adanya keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati para pelaku sedang berada di lokasi kejadian. Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung diringkus oleh petugas yang sudah memantau pergerakan mereka.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan keras golongan G. Obat-obatan tersebut ditemukan dalam kondisi siap edar dan diduga akan segera didistribusikan kepada para pembeli di wilayah Cianjur dan sekitarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Karangtengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok utama dari obat-obatan keras tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Polsek Karangtengah dalam memberantas peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda di wilayah tersebut.
(Red)












