Subang, zonajabar.com – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif terus dilakukan Polsek Pagaden. Bersama TNI, Satpol PP, dan unsur tiga pilar Kecamatan Pagaden menggelar operasi gabungan terhadap toko-toko penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Selasa (27/5/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, S.H., melibatkan aparat TNI, Satpol PP, serta perwakilan dari Kecamatan Pagaden ini menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pagaden menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan guna menekan angka peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.
“Operasi penyakit masyarakat ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan angka peredaran minuman keras yang menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Ikin Sodikin.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 101 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Pagaden untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik warung tempat ditemukannya miras ilegal kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Pagaden guna mendalami kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh aparat gabungan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh negatif peredaran minuman keras di tengah masyarakat.