Subang, zonajabar.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagaden menghentikan secara tegas aktivitas galian tanah merah yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Desa Gambar Sari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Jumat malam (30/5/2025).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., yang kemudian dilaksanakan oleh Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, S.H., Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pagaden.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas galian tanah merah yang diduga tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, kami memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi persyaratan perizinan, sehingga langsung kami hentikan,” ujar AKP Ikin Sodikin saat berada di lokasi galian.
Diketahui, aktivitas galian tersebut berada di bawah tanggung jawab seorang warga setempat berinisial S. Penutupan area galian dilaksanakan oleh personel gabungan dari Polsek Pagaden dengan memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi.
AKP Ikin Sodikin menegaskan bahwa Polsek Pagaden akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.