Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
Hukum

Ramadhan Ternoda: Peredaran Obat Keras Golongan G Masih Eksis di Margaasih Bandung

15
×

Ramadhan Ternoda: Peredaran Obat Keras Golongan G Masih Eksis di Margaasih Bandung

Sebarkan artikel ini
Pantauan sebuah aktivitas mencurigakan di kawasan Jl. Taman Kopo Indah 3 No. 6C Ruko G, Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih. Di lokasi yang seharusnya tenang, praktik transaksi obat-obatan yang masuk kategori terlarang jika tanpa resep dokter ini justru tetap bergeliat | Foto : Istimewa

Bandung, zonajabar.com – Disaat umat Muslim tengah bersiap menyambut hari kemenangan di penghujung bulan suci Ramadhan, sebuah noda hitam mencoreng ketenangan warga Kabupaten Bandung. Peredaran obat-obatan keras golongan G, khususnya jenis Tramadol, terpantau masih melenggang bebas tanpa hambatan berarti.

Berdasarkan laporan warga, sebuah aktivitas mencurigakan terendus di kawasan Jl. Taman Kopo Indah 3 No. 6C Ruko G, Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih. Di lokasi yang seharusnya tenang, praktik transaksi obat-obatan yang masuk kategori terlarang jika tanpa resep dokter ini justru tetap bergeliat.

Dalam temuan di lapangan, seorang pemuda berinisial Jok kedapatan tengah menjalankan bisnis haram tersebut. Saat dikonfrontasi, Jok mengaku bahwa dirinya bukanlah otak di balik bisnis ini. Ia berdalih hanya bekerja di bawah instruksi seseorang yang ia sebut bernama Burhan.

“Saya cuma disuruh sama Burhan,” ujar Jok saat memberikan keterangan di lokasi.

Hal yang paling mencengangkan bukanlah sekadar keberadaan obat tersebut, melainkan rasa percaya diri sang pengedar. Jok secara tersirat mengisyaratkan bahwa keberaniannya beroperasi di bulan suci ini karena merasa telah mendapatkan perlindungan.

Meski begitu, Jok enggan merinci lebih jauh dari mana atau dari pihak mana perlindungan tersebut berasal. Hal ini tentu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai siapa sosok kuat yang berani menjamin kelancaran peredaran obat-obatan yang merusak generasi muda ini.

Maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Margaasih ini menjadi rapor merah bagi pengawasan lingkungan dan penegakan hukum setempat. Warga berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas membongkar jaringan ini hingga ke akarnya, agar kesucian bulan Ramadhan dan keamanan warga tetap terjaga.

Peredaran obat golongan G bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata bagi masa depan pemuda di Kabupaten Bandung. Akankah perlindungan yang disebut Jok mampu ditembus oleh hukum?

Source : Laporan Warga