Garut, zonajabar.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Garut. Seorang pemuda diamankan saat tengah bertransaksi obat-obatan terlarang di Jalan Guntur No. 267, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu (23/7/2025) sore.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan keras di wilayah tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang. Menjelang petang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang individu. Setelah didekati dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan berbahaya dari tangan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat di Kabupaten Garut.