Karawang, zonajabar.com – Peredaran obat-obatan berbahaya jenis Daftar G tanpa izin edar, seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex, di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, dilaporkan telah mencapai titik mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini beroperasi secara terbuka, bahkan menyasar langsung kalangan remaja dan pelajar. Situasi ini memicu seruan mendesak bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Selasa (25/11/2025), setidaknya tiga lokasi strategis telah diidentifikasi sebagai pusat transaksi obat terlarang tersebut, memanfaatkan keramaian publik dan lokasi yang seharusnya steril dari kegiatan ilegal.
Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam adalah di Jl. Raya Pangkalan, Desa Wanakerta. Sebuah ruko yang lokasinya mencolok, tepat di seberang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wanakerta I, dijadikan tempat jual beli obat-obatan berbahaya. Pelaku, yang kerap terlihat seorang pemuda, memperdagangkan pil-pil adiktif ini secara bebas dengan target utama adalah generasi muda.

Modus yang tidak kalah berani juga ditemukan di Jl. Raya Badami, Desa Margakaya, dekat PD. Amanah Berkah Meubel. Para pelaku di lokasi ini memanfaatkan warung klontong sebagai kedok untuk menjalankan bisnis haram mereka. Dengan berbaur dalam aktivitas perdagangan sehari-hari, mereka seolah-olah beroperasi dengan aman tanpa adanya intervensi hukum.
Peredaran serupa juga terendus kuat di Jl. Inspeksi Kalimalang, Dusun Pasir Cabe, Desa Mulyajaya, beberapa meter dari pemotongan ayam Panco Barokah. Konsentrasi titik penjualan yang berdekatan ini mengindikasikan bahwa jaringan pengedar telah terstruktur dan berani beroperasi di tengah keramaian.

Obat-obatan Daftar G seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaannya, terutama di kalangan remaja, dapat menyebabkan efek samping serius mulai dari kerusakan saraf, gangguan mental, hingga kecanduan akut yang memicu tindakan kriminal.
Peredaran bebas ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait Narkotika dan Psikotropika jika mengandung zat-zat terlarang.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Karawang untuk segera mengambil langkah konkret. Perlu adanya penyelidikan mendalam dan operasi mendadak untuk membongkar dan menindak tegas para pengedar dan bandar yang memasok obat-obatan terlarang di Telukjambe Barat. Kecepatan dan ketegasan aparat dalam memberantas praktik ini menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda Telukjambe Barat dari bahaya laten narkoba.













