Garut, zonajabar.com – Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut kian mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya ditemukan di sejumlah titik di wilayah Garut Kota, kini praktik jual beli obat keras seperti tramadol dan exymer kembali terungkap di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.
Hasil penelusuran awak media, sebuah lokasi di Jl. Otista No.141, Kelurahan Tarogong, menjadi tempat transaksi obat terlarang yang dilakukan secara tersembunyi. Tepatnya berada di sebuah gang kecil yang terletak di depan rumah kosong, bersebelahan dengan sebuah warung klontong.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan. Terlihat sejumlah orang hilir mudik keluar masuk ke dalam gang tersebut. Ketika ditelusuri lebih dalam, ternyata di dalam gang tersebut berlangsung transaksi jual beli obat keras yang dijaga oleh dua orang.
Salah satu penjaga yang mengaku bernama Inoy menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja atas suruhan seseorang bernama Mahdar, yang disebut-sebut sebagai bandar utama di lokasi tersebut.
“Saya cuma kerja, disuruh Mahdar. Kalau mau beli langsung aja ke Mahdar,” ujar Inoy saat ditemui awak media.
Dari keterangan tersebut, diduga kuat jaringan peredaran obat keras di wilayah ini cukup terorganisir dan memiliki sistem distribusi tersendiri. Penjualan dilakukan secara tersembunyi namun tetap ramai oleh pembeli, termasuk dari kalangan remaja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan hukum yang terlihat di lokasi tersebut. Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak di Kabupaten Garut.