Sukabumi, zonajabar.com – Sebuah ruko berwarna biru yang berlokasi di Jalan Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Bangunan yang sekilas tampak seperti warung kelontong pada umumnya tersebut diduga kuat hanya merupakan kedok untuk menjalankan praktik peredaran obat-obatan keras golongan G, terutama jenis Tramadol secara ilegal.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat, 13 Februari 2026, aktivitas di warung tersebut terlihat berjalan sangat bebas tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak terkait. Mirisnya, para pelanggan yang mendatangi lokasi tersebut didominasi oleh kalangan remaja dan pelajar. Fenomena ini mengindikasikan bahwa peredaran obat keras tersebut memang menyasar generasi muda sebagai target pasar utamanya di wilayah tersebut.

Warga sekitar yang mulai merasa resah menyatakan bahwa keberadaan warung ini sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam lingkungan mereka. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi, dikhawatirkan akan muncul dampak negatif yang lebih luas, mulai dari degradasi moral remaja hingga potensi peningkatan aksi kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di wilayah Sukabumi untuk segera mengambil langkah nyata. Masyarakat mendesak kepolisian dan instansi berwenang lainnya agar segera melakukan penyelidikan mendalam serta penindakan tegas terhadap operasional ruko tersebut. Tindakan hukum yang cepat dan tanpa kompromi sangat dinantikan demi menjaga kondusivitas wilayah serta menyelamatkan masa depan para pelajar dari jeratan obat keras.
(Tim)












