Cianjur, zonajabar.com – Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. PKBM Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01 RW 08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang warga belajar PKBM Miftahul Hidayah mengaku tidak dapat mengambil ijazah kelulusannya kecuali dengan membayar sejumlah uang. Nominal yang diminta disebut mencapai Rp2 juta.
Praktik tersebut memicu keresahan, sebab ijazah merupakan dokumen negara sekaligus hak mutlak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan. Penahanan ijazah dengan alasan apa pun dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan.
Asep Solah Darusalam, Kepala PKBM Miftahul Hidayah, mengatakan tidak mengetahui adanya kebijakan penarikan biaya pengambilan ijazah saat dimintai keterangan pada Jumat, 6 Februari 2026.
“Saya tidak tahu terkait hal itu,” ujarnya singkat
Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan internal di lembaga yang ia pimpin. Tidak berhenti di situ, Adam selaku operator PKBM Miftahul Hidayah mengungkapkan bahwa mayoritas warga belajar adalah santri pondok pesantren yang masih memiliki tunggakan pembayaran bulanan.
“Karena bulanan pondok belum dibayar, jadi ada ijazah yang belum kami berikan,” jelasnya.
Alasan tersebut menuai kritik keras. Pasalnya, kewajiban administrasi atau tunggakan biaya tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan ijazah siswa.
Secara regulasi, penahanan ijazah jelas dilarang. Mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, ditegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan secara adil tanpa diskriminasi.
Jika hal ini benar dilakukan PKBM Miftahul Hidayah, maka tindakan penahanan ijazah tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif bahkan berpotensi merugikan masa depan siswa, karena ijazah menjadi syarat utama melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.












