Scroll untuk baca artikel
Berita

Siapa yang Mengawasi? Tambang Diduga Ilegal di Jonggol Bogor Masih Bebas Beroperasi

185
×

Siapa yang Mengawasi? Tambang Diduga Ilegal di Jonggol Bogor Masih Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Pemandangan aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Kampung Paledang RT 01 RW 06, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2026). Terlihat truk-truk pengangkut material beroperasi di lahan yang telah terkupas dengan tebing galian cukup curam. (Foto: Istimewa)

Bogor, zonajabar.com – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Kampung Paledang RT 01 RW 06, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, tampak masih berjalan bebas. Meski pemerintah terus menggaungkan penertiban tambang ilegal, pengerukan tanah dengan alat berat dan armada truk pengangkut material masih terlihat aktif pada Selasa (19/5/2026).

Sejumlah truk terlihat hilir mudik mengangkut material keluar masuk lokasi tambang. Kondisi lahan yang terkupas dan tebing galian yang curam membuat warga khawatir akan potensi longsor serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Tambang ini disebut-sebut milik pengusaha berinisial A. Namun hingga kini, belum ada papan informasi resmi maupun tindakan tegas terkait legalitas aktivitas di area tersebut.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan pemerintah daerah. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berulang kali menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan warga.

Pemprov Jabar menekankan, seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi, dokumen lingkungan, dan memenuhi aturan reklamasi pascatambang. Penertiban tambang ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan rawan bencana.

Di lapangan, aktivitas tambang diduga ilegal justru terus ditemukan. Selain merusak kontur tanah, lalu lalang kendaraan berat dinilai berpotensi merusak jalan dan memicu polusi debu di sekitar lokasi.

Jika terbukti tak memiliki izin lengkap, aktivitas tersebut bisa melanggar ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun Undang-Undang Minerba.

Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemprov Jabar, hingga aparat penegak hukum diminta turun langsung melakukan pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Jonggol tersebut.