Pemerintah

Pemprov Jabar Terima Hibah Aset dari KPK Senilai Rp23,3 Miliar

8
×

Pemprov Jabar Terima Hibah Aset dari KPK Senilai Rp23,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Subang, zonajabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Aset itu akan dimanfaatkan kembali bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat Jawa barat.

Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah barang milik negara dari KPK kepada Pemda Provinsi Jawa Barat dilaksanakan di Aula Oman Sahroni Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Norman Nugraha mengatakan, aset yang diserahkan untuk Pemda Provinsi Jawa Barat berada di 18 titik.

“Nilainya sekitar Rp23,3 miliar rupiah,” ujarnya.

Norman menambahkan, aset-aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat termasuk diantaranya untuk menjadi ruang terbuka hijau.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Jawa Barat memiliki aset yang cukup banyak, tetapi masih lemah dalam pengelolaan aset. Padahal jika aset dikelola dengan maksimal, akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka saya berharap pendapatan Samsatnya harus dapat meningkat,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

KDM menegaskan hibah aset yang berasal dari rampasan koruptor seharusnya menjadi pesan bahwa pejabat negara harus melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan dengan baik. Jangan selalu berusaha mencari celah untuk korupsi yang dia sebut sebagai korupsi kultural.

“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.

KDM menambahkan, kerjasama dengan KPK seperti hari ini akan semakin memperkuat komitmen dalam pelayanan kepada masyarakat tanpa ada korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang dilaksanakan oleh KPK.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan pada saat ini,” jelasnya.

KPK tidak hanya berfokus pada memberi hukuman kepada pelaku korupsi, tetapi juga memberikan kemanfaatan untuk masyarakat. Hal itu karena sejatinya korban tindak pidana korupsi adalah rakyat.

Selanjutnya, KPK akan melalukan monitoring penataan dan penggunaan aset hasil hibah pada satu tahun kedepan agar aset yang diserahkan benar-benar bermanfaat.

Source: Humas Jabar