Subang, zonajabar.com – Peredaran obat-obatan keras golongan G secara ilegal kian memprihatinkan di wilayah Kabupaten Subang. Berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (3/6/2026), barang haram jenis Tramadol dan sejenisnya terpantau dijual bebas di lebih dari delapan titik lokasi yang tersebar di wilayah Subang.
Ironisnya, para pelaku tampak dengan santai menjalankan bisnis ilegal ini tanpa rasa takut. Lebih mengkhawatirkan lagi, target utama dari penjualan obat-obatan terlarang ini didominasi oleh kalangan remaja dan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.
Eksistensi toko-toko berkedok kios biasa yang menjual obat terlarang ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bisnis haram tersebut diketahui sudah beroperasi sejak lama, namun hingga kini terkesan belum menyentuh penindakan hukum yang signifikan.
Muncul dugaan adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang. Pasalnya, aktivitas transaksi di lokasi-lokasi tersebut terkesan kasatmata namun jarang tersentuh oleh pengendusan petugas.
“Kalau dibiarkan terus tanpa ada tindakan tegas, ini akan merusak generasi muda di Subang. Dampak negatifnya sangat nyata, mulai dari kenakalan remaja, tawuran, hingga kriminalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Ketergantungan pada obat seperti Tramadol tanpa resep dokter dikenal dapat merusak saraf pusat dan memicu perilaku agresif. Jika peredaran ini terus melenggang bebas tanpa adanya operasi pemberantasan yang agresif dari pihak kepolisian, masa depan para pelajar di Kabupaten Subang dipertaruhkan.
Masyarakat kini berharap penuh agar Polres Subang segera mengambil langkah konkret. Penertiban menyeluruh di seluruh titik peredaran mutlak diperlukan demi menyelamatkan anak-anak bangsa dari jeratan lingkaran setan obat terlarang.
















