Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Ketuk Palu di Senayan: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi Undang-Undang

210
×

Ketuk Palu di Senayan: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). Dalam rapat tersebut, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang. (Foto: Istimewa)

Jakarta, zonajabar.com – Suasana ruang rapat paripurna DPR RI mendadak kompak pada Selasa (6/10/2026). Lewat Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Sidang yang dihadiri oleh 326 anggota dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dengan gaya khasnya, Puan melemparkan pertanyaan klasik namun krusial kepada para peserta sidang.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Tak butuh waktu lama, koor serentak nan kompak langsung menggema dari penjuru ruangan. “Setujuuu!” jawab para anggota dewan disambut ketukan palu sidang. Suasana riuh gembira dan tepuk tangan langsung bergemuruh di ruang sidang, menandakan babak baru perlindungan bagi para tenaga kerja di tanah air.

Turut mendampingi Puan di meja pimpinan, jajaran Wakil Ketua DPR RI yaitu Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati, yang juga ikut mengawal jalannya pengesahan penting ini.

Dengan disahkannya undang-undang ini, angin segar diharapkan berhembus lebih kencang bagi kepastian hukum dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.