Scroll untuk baca artikel
Berita

SPBU 34.43225 Warungkondang Cianjur Diduga Selewengkan Solar Subsidi ke Mafia Berkedok Pajero Bertangki Kempu

111
×

SPBU 34.43225 Warungkondang Cianjur Diduga Selewengkan Solar Subsidi ke Mafia Berkedok Pajero Bertangki Kempu

Sebarkan artikel ini
Tampak depan SPBU 34.43225 Jalan Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, yang menjadi lokasi sorotan atas dugaan praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi. (Foto: Istimewa)

Cianjur, zonajabar.com – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 34.43225 yang terletak di Jalan Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Tempat pengisian bahan bakar ini disinyalir menjadi lapak bagi para mafia solar bersubsidi. Modusnya melibatkan dugaan kongkalikong antara pengelola SPBU dengan pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan pribadi di atas hak masyarakat kecil.

Berdasarkan investigasi dan informasi di lapangan, aroma ketidakberesan ini tercium dari aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan SUV mewah. Sebuah mobil jenis Mitsubishi Pajero terpantau bolak-balik keluar masuk area SPBU untuk memborong solar bersubsidi. Tak tanggung-tanggung, di dalam kabin mobil tersebut diduga kuat terdapat tangki penampung atau kempu berkapasitas besar.

Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam terpantau di SPBU Warungkondang Cianjur. Diduga kuat kendaraan inilah yang bolak-balik melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar, yang disinyalir menggunakan tangki modifikasi atau kempu di bagian kabinnya. (Foto: Istimewa)

Praktik semacam ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, baik bagi pelaku penyalahgunaan maupun pihak SPBU yang turut memfasilitasi.

Ketika awak media mencoba mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan meminta keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial I tersebut, pihak pengelola SPBU belum dapat dimintai konfirmasi. Upaya konfirmasi langsung yang dilakukan di tempat belum membuahkan hasil karena pihak manajemen belum berhasil ditemui atau memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 34.43225 Warungkondang. Kasus ini tentu menjadi ujian nyata bagi ketegasan aparat penegak hukum di Cianjur untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi di lapangan.