Scroll untuk baca artikel
Berita

Aroma Tak Sedap Proyek P3-TGAI di Desa Nanggung: Dari Rangkap Jabatan Sekdes hingga Dugaan Potongan Dana Bantuan

115
×

Aroma Tak Sedap Proyek P3-TGAI di Desa Nanggung: Dari Rangkap Jabatan Sekdes hingga Dugaan Potongan Dana Bantuan

Sebarkan artikel ini

Bogor, zonajabar.com – Isu tak sedap tengah menghangat di Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Pasalnya, program pembangunan saluran irigasi yang seharusnya dinikmati warga tani justru berbalut aroma tak sedap, mulai dari dugaan rangkap jabatan hingga indikasi sunat-menyunat anggaran proyek.

Sorotan utama mengarah pada sosok Sekretaris Desa Nanggung berinisial P. Alih-alih fokus pada pelayanan administrasi warga, ia diduga kuat merangkap posisi sebagai Ketua Kelompok Tani pelaksana program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Padahal, aturan dalam Undang-Undang Desa serta Petunjuk Teknis Kementerian PUPR sudah mewanti-wanti agar perangkat desa tidak rangkap jabatan demi menghindari konflik kepentingan.

Bukan cuma urusan rangkap kursi, hasil pantauan di lapangan juga mendapati temuan yang bikin geleng-geleng kepala. Proyek fisik P3-TGAI yang kabarnya merupakan jalur aspirasi dari Senayan itu dikerjakan asal-asalan dan diduga jauh dari spesifikasi teknis yang semestinya. Tak berhenti di situ, desas-desus pemotongan dana bantuan hingga menembus angka puluhan juta rupiah turut memperkeruh suasana di desa tersebut.

Yang membuat warga kian geram adalah sikap adem ayem dari instansi terkait. Mulai dari tingkat desa, kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkesan menutup mata dan membiarkan karut-marut ini bergulir tanpa tindakan berarti.

Kini, desakan agar roda penegakan hukum berputar kencang semakin nyaring disuarakan berbagai elemen masyarakat. Pihak berwenang didesak untuk segera memanggil sang oknum sekdes guna mengendus ke mana saja aliran dana tersebut mengalir. Sanksi tegas berupa pemecatan dari salah satu jabatan juga dituntut segera dijatuhkan agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas berbagai tuduhan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keseimbangan dan objektivitas informasi.