Karawang, zonajabar.com – Sebuah kios di Jalan Galuh Mas Raya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, diduga kembali beroperasi melayani penjualan obat keras golongan tertentu, seperti tramadol dan eximer, meski sebelumnya telah diberitakan dan informasinya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Pantauan pada Selasa (7/7/2026) menunjukkan aktivitas di kios tersebut masih berlangsung. Dokumentasi yang diperoleh awak media memperlihatkan seseorang berada di balik etalase kios yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras golongan tertentu.
Sebelumnya, dugaan aktivitas di lokasi tersebut telah menjadi perhatian publik dan telah diberitakan. Informasi mengenai dugaan peredaran obat keras itu juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga berita ini ditulis, kios tersebut diduga masih tetap beroperasi.
Peredaran obat keras golongan tertentu tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tramadol dan eximer termasuk obat yang peredarannya harus memenuhi ketentuan dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut atas dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















