Berita

Pengedar Obat Terlarang di Cinangsi Subang Disebut Kebal Hukum, Kapolres Diminta Segera Bertindak!

189
×

Pengedar Obat Terlarang di Cinangsi Subang Disebut Kebal Hukum, Kapolres Diminta Segera Bertindak!

Sebarkan artikel ini

Subang, zonajabar.com – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol di Kabupaten Subang dilaporkan semakin tak terkendali, memicu keresahan dan desakan keras dari masyarakat setempat. Lokasi peredaran ilegal yang disorot berada di wilayah Jl. Raya Cinangsi, Karanganyar, Kecamatan Subang, tepatnya di kawasan sekitar PT. Taekwang.

Peredaran ini menjadi perhatian serius lantaran dilakukan tanpa izin edar resmi, menjadikannya praktik ilegal yang membahayakan kesehatan publik.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, seorang individu bernama Ara disebut-sebut sebagai bandar besar dan dalang utama di balik maraknya peredaran Tramadol di wilayah Subang. Aktivitas penjualan obat keras ini dilaporkan telah berlangsung lama tanpa adanya penindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Menanggapi situasi ini, tokoh masyarakat di lokasi tersebut mendesak Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, untuk segera turun tangan. Mereka meminta Kapolres bertindak tegas guna menindak pelaku dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.

Warga menilai, maraknya peredaran obat terlarang yang kini semakin menjamur dan berani menjadi tamparan keras bagi jajaran kepolisian wilayah Subang.

“Kami meminta Kapolres Subang bergerak cepat, menindak para bandar, dan menutup warung-warung yang menjual Tramadol secara ilegal dan tanpa izin edar. Kepolisian tidak boleh tinggal diam,” ujar salah satu tokoh masyarakat, menegaskan bahwa situasi ini telah mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Masyarakat berharap, dengan adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak kepolisian, rasa aman dan nyaman dapat segera dikembalikan bagi seluruh warga Subang.