Scroll untuk baca artikel
Berita

Dibalik Aktivitas Galian C di Tenjo Bogor, Cukupkah Sekadar Surat Desa untuk Legalkan Tambang?

140
×

Dibalik Aktivitas Galian C di Tenjo Bogor, Cukupkah Sekadar Surat Desa untuk Legalkan Tambang?

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

Bogor, zonajabar.com – Aktivitas yang diduga sebagai kegiatan galian C di Kampung Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, tengah memantik perhatian. Pasalnya, kegiatan tersebut dikabarkan berjalan dengan berbekal surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Babakan.

Persoalannya tampak sederhana namun sangat mendasar, yakni apakah tanda tangan seorang kepala desa dapat berdiri sendiri sebagai dasar legalitas kegiatan galian C? Surat yang diterbitkan oleh pemerintah desa tentu perlu dilihat terlebih dahulu kedudukannya secara teliti, apakah hanya sebatas surat keterangan atau rekomendasi administratif, atau justru disalahgunakan sebagai dasar untuk menjalankan operasional penggalian dan pengangkutan material.

Sebab, dalam koridor hukum yang berlaku, kewenangan pemerintah desa tidak otomatis mencakup pemberian izin operasional pertambangan. Legalitas kegiatan galian C harus dibuktikan melalui dokumen perizinan resmi yang sesuai dengan jenis kegiatan, kesesuaian lokasi, tata ruang, serta ketentuan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila benar aktivitas tersebut hanya mengandalkan secarik surat atau tanda tangan Kepala Desa Babakan tanpa dilengkapi instrumen perizinan pertambangan yang dipersyaratkan, maka dasar legalitasnya tentu patut dipertanyakan secara serius.

Sorotan berikutnya justru berada pada substansi surat yang ditandatangani oleh sang kepala desa. Pemerintah Desa Babakan perlu menjelaskan secara terbuka dan transparan mengenai dasar hukum penerbitan surat tersebut, kewenangan apa yang digunakan, serta untuk kepentingan apa sebenarnya surat itu diberikan.

Persoalan ini tentu memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bogor serta instansi teknis terkait. Verifikasi lapangan menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan untuk memastikan secara nyata apakah kegiatan tersebut benar-benar memiliki perizinan yang sah atau sekadar mengandalkan dokumen administratif tingkat desa yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk kegiatan tambang.

Jika hasil pemeriksaan di lapangan nantinya menunjukkan tidak adanya izin resmi yang diwajibkan oleh undang-undang, maka aktivitas tersebut berpotensi besar masuk dalam kategori kegiatan pertambangan tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pihak pengelola merasa memiliki seluruh dokumen perizinan yang lengkap, maka dokumen-dokumen tersebut perlu ditunjukkan dan diverifikasi secara terbuka agar status kegiatan tidak terus-menerus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Tentu saja, Kepala Desa Babakan dan pihak pengelola kegiatan tetap memiliki hak jawab yang seluas-luasnya untuk menjelaskan dasar penerbitan surat serta kelengkapan legalitas dari aktivitas galian C tersebut. Sebab pada akhirnya, pertanyaan utamanya kini bukan sekadar siapa yang menandatangani surat, melainkan apa kewenangan yang digunakan dan apakah surat itu sudah cukup secara hukum untuk menjadi landasan operasional sebuah kegiatan galian C.