Scroll untuk baca artikel
Berita

Menantang Hukum, Dugaan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Rumpin Bogor Masih Bebas Beroperasi

301
×

Menantang Hukum, Dugaan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Rumpin Bogor Masih Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Alat berat jenis ekskavator dan sejumlah truk tronton terlihat masih beroperasi di area yang diduga sebagai lokasi tambang galian C ilegal di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor. Aktivitas pengerukan material tanah dan batuan ini terus menuai sorotan masyarakat terkait legalitas hukumnya. (Foto: Istimewa)

Bogor, zonajabar.com – Aktivitas dugaan galian C ilegal di wilayah Kampung Bojong, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali mencuri perhatian publik. Meski pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang gencar-gencarnya memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), riuh mesin dan truk pengangkut material di lokasi tersebut tampaknya belum mau reda.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (8/6/2026), aktivitas di area yang diduga menjadi tempat penambangan tanah dan batuan tersebut masih berjalan. Sejumlah dump truck terlihat berseliweran mengangkut material keluar masuk kawasan. Kesibukan ini pun langsung memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional tambang tersebut yang terkesan menantang hukum.

Praktik penambangan liar jelas bukan perkara sepele atau sekadar urusan administratif yang belum selesai. Secara hukum, aktivitas tanpa izin ini masuk dalam ranah tindak pidana yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Para pelaku yang nekat beroperasi secara ilegal terancam sanksi pidana kurungan hingga denda finansial yang cukup berat.

Selain merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi daerah, warga sekitar juga harus menanggung dampak langsung di garis depan. Aktivitas ini memicu kerusakan lingkungan serius seperti ancaman bencana longsor akibat pengerukan tanah yang tidak terukur. Belum lagi infrastruktur jalan desa yang cepat hancur akibat beban dump truck bertonase berat, serta polusi udara dari paparan debu yang mengganggu kesehatan masyarakat.

Ironisnya, berbagai upaya penertiban yang dilakukan selama ini terkesan belum memberikan efek jera yang maksimal. Pola operasinya selalu sama, yaitu sempat berhenti saat ditertibkan, lalu kembali kucing-kucingan dan beroperasi saat pengawasan mulai mengendur. Padahal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menyikat habis tambang ilegal demi melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum.

Dinas ESDM Jawa Barat bersama instansi penegak hukum terkait diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh ke Desa Cipinang. Ketegasan di lapangan sangat dinantikan agar tidak muncul kesan di masyarakat bahwa praktik tambang ilegal bisa melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

Jika memang terbukti bodong, aktivitas galian C di Rumpin ini harus dihentikan total dan diproses secara hukum demi keselamatan lingkungan serta masa depan warga sekitar.