Bogor, zonajabar.com – Aktivitas pengolahan emas tanpa izin (PETI) dengan metode gentongan diduga masih berlangsung di Jalan Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Rabu (29/7/2026).
Para penambang liar (gurandil) itu diduga memanfaatkan sianida sebagai bahan kimia untuk memisahkan emas dari material tambang. Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat deretan gentong berukuran besar yang diduga digunakan sebagai media pencampuran material tambang dengan larutan kimia.
Apabila dugaan penggunaan sianida tersebut terbukti, praktik ini bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Sianida merupakan bahan kimia beracun yang dalam industri pertambangan hanya boleh digunakan dengan standar keselamatan dan pengelolaan limbah yang sangat ketat. Namun, dalam aktivitas tambang ilegal, penggunaan bahan tersebut umumnya tidak dilengkapi instalasi pengolahan limbah maupun sistem pengamanan yang memadai.
Akibatnya, limbah cair yang mengandung sianida berpotensi meresap ke dalam tanah, mengalir ke sungai, mencemari sumber air bersih, serta merusak ekosistem perairan. Dampaknya dapat berupa kematian ikan, gangguan kesuburan lahan pertanian, bahkan membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air di sekitar lokasi.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas pengolahan emas ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena dilakukan di luar sistem perizinan dan pengawasan pemerintah. Negara kehilangan potensi penerimaan, sementara masyarakat menanggung risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Praktik seperti ini mestinya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Gakkum Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penyelidikan, mengambil sampel limbah, dan menindak pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik maupun pengelola lokasi belum diketahui. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat kepolisian dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keseimbangan informasi.
Apabila terbukti melakukan aktivitas tersebut, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, apabila terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
3. Ketentuan mengenai pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila penggunaan dan pengelolaan sianida tidak memenuhi ketentuan.
















