Cimahi, zonajabar.com – Bergerak cepat demi menjaga kondusivitas wilayah, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi langsung mendatangi dan mengamankan sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Kebon Kopi, Cibeureum, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (23/7/2026).
Langkah tegas ini diambil petugas usai menerima aduan dari masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel kepolisian berpakaian preman tampak membentangkan garis polisi (police line) berwarna kuning di sepanjang pintu ruko berpagar besi tersebut. Pemasangan garis polisi dilakukan guna mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta membatasi akses keluar-masuk agar proses penyelidikan dapat berjalan maksimal.
Beberapa petugas juga terlihat mendokumentasikan area sekitar ruko untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
Aksi sigap jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang kian meresahkan warga, khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi. Petugas berharap tindakan penertiban ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka peredaran gelap obat terlarang secara masif di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
















