Bandung, zonajabar.com – Adanya informasi maraknya penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin farmasi, jenis tramadol, exymer dan trihex di Kota Bandung. Tim Satnarkoba Polresta Kota Bandung langsung merespon informasi yang dilaporkan masyarakat.
“Kami sudah melakukan penindakan warung penjualan obat tramadol seperti yang ada di Jl. Printis Kec. Sukasari Kota Bandung, dan kami pun akan terus menindak warung-warung penjualan obat-obatan sejenis tramadol di beberapa titik khususnya di wilayah Kota Bandung,” terangnya Tim Satnarkoba Polrestabes Kota bandung melalui sambungan seluler, Jumat (16/5/2025).
Pihak kepolisian juga mengirim foto-foto bukti penindakan warung penjualan obat tramadol. Terlihat warung tersebut di policeline oleh Tim Satnarkoba Polrestabes Kota Bandung.
Sigap giat dari Satnarkoba Polrestabes Kota Bandung dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin farmasi golongan G sejenis tramadol, exymer dan trihek. Merupakan wujud nyata Satnarkoba Polrestabes Kota Bandung dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang diwilayah hukumnya.
Hal itu, diharapkan generasi-generasi bangsa bisa selamat dari maraknya peredaran obat-obatan terlarang secara masif.