Scroll untuk baca artikel
Hukum

Aktivitas Galian C di Cigudeg Bogor Dikeluhkan, Warga Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lalu Lintas

219
×

Aktivitas Galian C di Cigudeg Bogor Dikeluhkan, Warga Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Warga Kampung Nungaherang, Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali mengeluhkan gangguan aktivitas angkutan material yang diduga berkaitan dengan galian C di wilayah mereka pada Minggu (13/9/2026), menyusul kemacetan dan terhambatnya akses jalan yang terus berulang. (Foto: Istimewa)

Bogor, zonajabar.com – Debu tebal yang mengepul dan deru kendaraan berat kini menjadi pemandangan sehari-hari yang meresahkan warga Kampung Nungaherang, Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Di balik aktivitas angkutan material yang diduga berkaitan dengan galian C di wilayah tersebut, tersimpan keluhan panjang masyarakat yang mendesak segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, Minggu (13/9/2026).

Persoalan yang dirasakan warga bukan sekadar masalah lingkungan akibat debu jalanan. Mereka harus berhadapan dengan kemacetan parah setiap hari, truk-truk besar yang parkir sembarangan di badan jalan, hingga ketidakjelasan pengaturan jam operasional kendaraan berat yang melintasi jalur utama aktivitas masyarakat.

Dampak paling nyata dirasakan oleh para pengguna jalan, terutama para pelajar yang menjadikan jalur tersebut sebagai akses vital menuju sekolah. Warga menyebut potensi keterlambatan belajar di kelas menjadi risiko yang harus mereka hadapi hampir setiap hari akibat tersendatnya arus lalu lintas.

Seorang warga sekitar yang setiap hari melewati jalur tersebut mengungkapkan kekesalannya atas kondisi yang terus berulang tanpa kejelasan penertiban. Menurutnya, kesemrawutan lalu lintas terjadi karena tidak adanya aturan jam operasional yang tegas dari pihak pengelola truk.

Di tengah keluhan yang kian meluas, tanda tanya besar juga mengarah pada legalitas aktivitas di lapangan. Hasil penelusuran sempat mengaitkan kegiatan tersebut dengan seseorang yang disebut sebagai Bos Iri, namun kejelasan identitas pengelola, pemegang izin, hingga legalitas resmi masih memerlukan klarifikasi mendalam dari pihak terkait agar tidak langsung dihakimi sebagai kegiatan ilegal sebelum ada pemeriksaan resmi.

Kendati demikian, persoalan ini sejatinya melampaui urusan dokumen perizinan semata. Kehadiran aktivitas usaha di tengah jalur mobilitas warga menuntut kehadiran negara untuk memastikan bahwa operasional di lapangan tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan publik.

Pemerintah Desa Tegallega dan Kecamatan Cigudeg kini didorong untuk segera turun tangan memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat. Langkah serupa juga dinantikan dari Pemerintah Kabupaten Bogor beserta instansi teknis terkait guna memeriksa langsung kondisi di lapangan, sebab selembar izin sama sekali bukan cek kosong yang membolehkan pengabaian terhadap kepentingan serta hak-hak dasar warga.