Example floating
Example floating
Berita

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Subang, Tinggal Menghitung Hari

76
×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Subang, Tinggal Menghitung Hari

Sebarkan artikel ini
Dok. Istimewa

Subang, zonajabar.com – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang) Lovita Adriana Rosa mengimbau warga Subang untuk memanfaatkan hari tersisa program Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Barat yang akan berakhir pada 30 Juni 2025, mengingat belum tentu tahun depan ada program serupa.

Lovita mengatakan, program yang telah berjalan sejak 20 Maret ini menawarkan banyak keringanan melalui penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor

“Berapa tahun pun tunggakannya, cuma bayar setahun. Pembebasan tunggakan pajak yang di inisiasi Bapak Gubernur Jabar ini disambut antusiasme masyarakat Subang,” kata Lovita, Rabu (25/6/2025).

Lovita memaparkan, Samsat Subang selama program berlangsung 20 Maret sampai 25 Juni 2025, terdapat 76.750 objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan, dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp21,7 milyar.

Sementara itu secara akumulatif penerimaan pajak kendaraan bermotor dari bulan Januari sd 25 Juni 2025 di Samsat Subang mencapai Rp54,1 milyar (51,20% dari target tahunan) dengan total kendaraan 162.800 unit roda 2 dan roda 4.

Jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang, Lanjut Lovita, adalah 459.000 unit dengan tingkat ketaatan atau potensi aktif sekitar 320.000 unit.

“Program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Mengingat pajak kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan,” katanya.

Lovita mengingatkan, Samsat Jabar akan menggulirkan bulan taat pajak pada juli, dan akan melaksanakan operasi kepatuhan pada daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Setelah program rampung, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan bulan taat pajak pada Juli nanti dan di seluruh kabupaten kota akan melaksanakan operasi kepatuhan, pada daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi,” ucapnya.

“Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” ujarnya.

Lovita menjelaskan, pajak merupakan kewajiban warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan.

Pihaknya mengapresiasi kepada wajib pajak di Kabupaten Subang yang sudah patuh membayar pajak.

“Kepada masyarakat Subang yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” kata Lovita.

Example 120x600