Jakarta, zonajabar.com – Teka-teki seputar keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya menemui titik terang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), Hakim MK Arsul Sani dengan tegas menyatakan bahwa mahkamah tidak menemukan adanya fakta maupun bukti pendukung yang menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah atau diploma setingkat sekolah menengah atas (SMA).
Isu mengenai latar belakang pendidikan Gibran ini sebelumnya sempat menjadi buah bibir dan digugat ke ranah hukum. Para penggugat sempat mempermasalahkan status ijazah luar negeri yang diklaim sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Namun, setelah melalui serangkaian persidangan dan pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti, MK berkesimpulan lain.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Arsul Sani di ruang sidang.
Pernyataan ini sekaligus mementahkan tudingan miring yang sempat beredar di ruang publik terkait keabsahan dokumen pendidikan orang nomor dua di Indonesia tersebut. Dengan putusan ini, polemik administratif yang sempat menghangat di jagat maya diharapkan bisa mereda, seiring kepastian hukum yang telah diketok oleh para hakim konstitusi.
















