Scroll untuk baca artikel
Hukum

Warung Obat Keras di Cikampek Bikin Resah Warga, Kok Bisa Lolos Pengawasan?

314
×

Warung Obat Keras di Cikampek Bikin Resah Warga, Kok Bisa Lolos Pengawasan?

Sebarkan artikel ini
Suasana di sekitar lokasi kios yang diduga menjual obat keras ilegal di Jalan Raya Senopati, Cikampek, Karawang. Sejumlah obat keras golongan G kemasan plastik klip yang diduga didapat secara bebas tanpa resep dokter dari kios tersebut, Jumat (13/3/2026). (Foto: Istimewa)

Karawang, zonajabar.com – Praktik jual beli obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali bikin resah warga Kabupaten Karawang. Kali ini, sebuah kios di kawasan Jalan Raya Senopati, Kecamatan Cikampek, kedapatan nekat menjual bebas obat-obatan tersebut kepada masyarakat luas.

Aktivitas ini terendus setelah sejumlah awak media melakukan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (13/3/2026). Siasat pemilik warung terbilang cerdik karena mereka sengaja bersembunyi di balik deretan pedagang makanan. Meski posisinya agak tertutup, kios tersebut tampak santai melayani pembeli tanpa menanyakan resep dokter sama sekali.

Warga sekitar pun mulai ketar-ketir. Selain bahaya kesehatan yang mengintai jika dikonsumsi sembarangan, peredaran obat keras ini sangat rentan disalahgunakan oleh kalangan remaja.

Saat ditemui di lokasi, penjaga kios mengaku hanya bertugas melayani pembeli dan menjual barang yang sudah disiapkan oleh pihak lain. Ia berdalih hanya menjalankan perintah dari sang pemilik yang mengendalikan seluruh operasional warung tersebut. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa bisnis ilegal tersebut dikelola oleh sebuah jaringan, bukan sekadar usaha perorangan.

Menariknya, lokasi kios ini ternyata berada tak jauh dari pusat aktivitas pemerintahan setempat. Tak heran jika publik mulai mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dari pihak berwenang terhadap peredaran obat-obatan yang seharusnya diperketat ini.

Sesuai regulasi kesehatan, obat-obatan golongan G sama sekali tidak boleh dijual bebas dan wajib menggunakan resep dokter melalui sarana farmasi resmi. Siapa pun yang nekat melanggar aturan ini tentu harus bersiap menghadapi sanksi pidana maupun administratif yang berat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari aparat penegak hukum maupun dinas kesehatan setempat. Namun, desakan dari masyarakat agar kasus ini segera diusut tuntas terus mengalir demi kenyamanan dan keselamatan warga.